{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
NPWP terdaftar di KPP Besar/Khusus/Madya. walaupun dokumen PIB alamatnya pusat, dan penyerahan jasa tsb di tanjung priuk tetap menggunakan alamat Cabang ya? Apakah karena barang impor tsb dikirimnya ke Cabang sehingga alamat menggunakan Cabang? https://twitter.com/JohanCelic/status/1526764290920677377 tweet sebelumnya dijawab pake Pasal 6 ayat 6-7 PER-03
|jawab =
sesuai dengan FAQ Per-03/2022, untuk ketentuan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER-03/2022 hanya berlaku untuk pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. sehingga tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP. untuk pembuatan PIB, silahkan dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. jadi untuk pengisian alamatnya di PIB kembali ke BC. perlu diingat bahwa PIB merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh BC.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~