{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak halo kak. Mau tanya doong. Sya bekerja di perusahaan penjualan daging sapi dan sekarang sedang mengajukan PKP. Apakah penjualan daging sapi kena PPn?? Mohon jawabannya kak. Terimakasih https://twitter.com/Arief_43OT/status/1526780182199078912
|jawab =
kalau sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP ayat 1A huruf J daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, termasuk dalam brang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. tapi aturan teknisnya belum ada mas, jadi wp disarankan untuk menunggu ya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~