{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo barang tambang yg diambil dari sumbernya, apakah sekarang kena PPN karna di pasal 4A sudah dihapus?
|jawab =
Secara prinsipnya iya, tetap terutang. Tapi di Siaran Pers ada kemungkinan dapat fasilitas. Misal sudah ada transaksinya, arahkan ke KPP dulu apakah harus terbit faktur kode 01 atau 08/07
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~