{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q: mas/mba utk penulisan DPP di fp 05 forwarder itu apakah nilai jual saja, atau nilai jual x 10%? Mengingat di pmk 71/2022 pasal 3 huruf c disebutkan bahwa besaran tertentu = 10% x tarif PPN Bukan 10% x DPP Utk nominal ppn nya tidak ada masalah. Hanya teknis penulisan dpp nya saja
|jawab =
#35A sebentar yaa penulisan DPP adalah sebesar harga jual seperti biasa. yg dikalikan dengan 10% adalah tarif PPNnya
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~