{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya terkait PPS kebijkan 1 ( atas harta < 2015) 18 May 2022 12:09 1. PT. A dimilkiki oleh OP ( Si A) dan PT X, dgn nominal 50 juta masing2 total saham 100 juta. Lalu si B adalah pemilik sebenarnya dari PT. A tersebut, jd si OP (A) hanya sbg nominee. si B ingin ikut PPS kebijkan 1, nah menggunakan angka apa untuk penetoran PPh nya ?a. Pakai Nilai nominal saham per 2015= 50 juta b. Pakai nilai ekuitas dari perusahaan (PT.A) = modal disetor ( 100 juta ) + labadithan ( 200juta) = 300 juta ?1
|jawab =
nilai sesuai pasal 3 ayat 4 pmk 196/2021
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~