{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#24Q: Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi apabila ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus kalo di ganti nama penandatangan di efaktur tersebut apakah ada sanksi denda ? Mohon infonya terimakasih https://twitter.com/BillahYuliyani/status/1526781345958989824
|jawab =
#24A: sepertinya wpnya sama kayak #16Q yaa mas. bisa dijelaskan ulang seperti jawaban #16A: "Nama dan tanda tangan" ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~