{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#16Q: (twitter) Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus. Yang ingin saya tanyakan mengenai denda apabila selama ini dalam penandatanganan faktur pajak atas nama PT atas kesalahan tersebut apakah terdapat sanksi denda ? Bagaimana solusinya ? Dan untuk ubah administrasi user apa perlu konfirmasi ke KPP terdaftar ?
|jawab =
#16A: "Nama dan tanda tangan" ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~