{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp TA mau mengalihkan tanah bangunan yang diikutkan TA sekarang apakah masih bisa pakai skb?
|jawab =
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. (Pasal 26 ayat (3) PMK- 118/PMK.03/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~