{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
PT berdiri tahun 2012, dan dimiliki oleh : 1. OP ( Si A) saham 50% Rp 50 jt 2. Badan ( PT. X) saham 50 % Rp 50 jt Si “B” (Pemilik sebenarnya), yg mana si “A” hanya nominee, karena mengikuti kebijakan No.1 atas program PSS ini (karna perolehan 2012), maka nilai yang seharusnya di pakai yg mana ya apakah : a. Nilai saham tahun 2015 sebesar 50 jt (OP Si “A) b. Nilai ekuitas tahun 2015 (modal 100jt ditambah dengan laba ditahan mis: 200jt) Total 300 jt.
|jawab = 
(5) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~