{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
#29Q: Halo ada yang ingin saya tanyakan. Untuk transaksi kripto saat ini sudah dikenakan pajak 0.1% untuk PPh dan 0.11% untuk PPN. Saya melakukan investasi kripto pada pasar luar negeri ( Platform Binance ) karena pada platform Indonesia sebagian besar belum mendukung staking ( istilah lending pada aset kripto ) kripto binance agar dapat bunga dari saldo kripto yang ditahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak? Jika Ia, berapa besaran pajak yang harus saya bayar
|jawab = 
#29A : kalo binance termasuk PPMSE, bisa kena PPN ama PPh 22 sesuai PMK 68 /2022. (bisa di cek di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) kalo ga termausk paling jadi ph luar negeri di spt tahunan
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~