{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#19Q twitter : @kring_pajak Hallo min, mau tanya untuk perusahaan non retail apa sudah tidak bisa menggunakan faktur pajak gunggung ? Jika tidak bisa mengunakan faktur pajak gunggung maka harusnya memakai faktur pajak dengan kode apa ya min ? Jadi gini min, perusahaan PKP ada mau bikin faktur pajak ke perusahaan non retail. Biasanya itu kami menggunakan faktur pajak gunggung, namun kami dapat info bahwa sudah tidak bisa buka faktur pajak gunggung untuk perusahaan non retail. Apa benar min seper
|jawab =
#19A : dijelaskan dulu yg dapat menggunakan FP digunggung pedagang eceran sesuai Pasal 25 Per 3/2022. jika termasuk maka bisa, jika tidak maka menggunakan FP biasa. Untuk kode disesuaikan dengan transaksi. Petunjuk kode FP ada di lampiran per 03/2022
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~