{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kompensasi kerugian ketika diperiksa dan belum terbit SKPLB
|jawab =
Sesuai pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP, kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Bila diperiksa, disarankan menunggu hasil pemeriksaan, namun kalo mau dimasukinnya sekarang ternyata hasil pemeriksaannya berbeda, nanti bisa jelasin pasal 8 ayat (6) UU KUP sttd UU HPP, yg 2021 bisa dibetulkan senilai dengan hasil rugi skpnya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~