{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
faktur pajak masukan yang kami terima, alamat yang muncul difaktur pajak apakah mengikuti ketentuan lama sesuai alamat pemusatan ? atau mengikuti aturan terbaru sesuai alamat penyerahan ? sedangkan kami terdaftar diKPP Pratama, dan ayat 7 menjelaskan hanya KPP BKM
|jawab =
Bener WP nya ya, pasal 6 ayat (6) ini hanya berlaku untuk WP pemusatan di BKM. Kalau WP KPP Pratama untuk alamat tetap ikut alamat NPWP Pusat.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~