{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami bergerak dibidang jasa konstruksi lalu kami menerima PO, namun kemungkinan besarnya tidak ada SPK pertanyaan saya, apakah benar jika kami hanya menerima PO dan bukan SPK, maka dipotong pph final 1.5% dari total nilai po sebelum ppn? jika benar demikian, peraturan manakah yang mengatur hal tsb?
|jawab =
Kita kembali ke pp 51 stdd pp 9 2022 aja mbaa. Gaada tarif 1,5% btw di pp tersebut. Sepanjang masuk ke pengertian konstruksi sesuai pp tsb harusnya dikenai tatif sesuai pp tsb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~