{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perbedaan omset spt tahunan dan spt ppn, selisih 200 juta, bikin fp gmn?
|jawab =
fp tidak diperkenankan backdate, jadi kalau baru bikin skrg tgl nya skrg, sanksi 1% dan pembeli tdk bisa mengkreditkan. Namun utk perbedaan pengakuan ini disampaikan juga ketentuan di pp 1/2012 stdtd pp 9/2021, konsisten dan taat azas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~