{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di pasal 25 pmk 65. barang yang dikeluarkan dari KB kan harus dilunasi PPN nya. kalo itu ke wapu pelunasannya oleh siapa ?
|jawab =
itu kan ada 2. PPN atas penyerahan dan pelunasan kembali yg sebelumnya dapat fasilitas. yg penyerahan sesuai ketentuan wapu, yg pelunasan kembali itu oleh si wp kabernya.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~