{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
unifikasi konstruksi, 100 setor sendiri, 200 pemotongan, namun billing dan ntpn jadi satu 300, apakah bisa?
|jawab =
mengacu ke pasal 5 pp 51/2018 apabila 2 transaksi yg berbeda, mestinya 2 pembayaran, bila beda jenis cara pelunasan, maka seharusnya dua billing berbeda sehingga penginputan akan berbeda, satu di setor sendiri satu di pemotongan, kalau udah terlanjur bisa pbk
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~