{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS - WP sudah mengikuti PPS kebijakan I yang pertama, lalu mau mengikuti kembali PPS kebijakan 1 yang kedua. Pertanyaan 1 WP: "semisal saya masukan harta berupa giro termasuk ke dalam setara kas lainnya betul?" Apakah boleh kita informasikan jenis harta tsb Mas/Mbak? Pertanyaan 2 WP: "PPS pertama saya lupa memasukan No. Dokumennya. untuk yang kedua kali ini apakah boleh ditambahkan no. dokumen di pada PPS pertama?" Apakah pada pemberitahuan 2 bisa membetulkan bagian tersebut Mas/Mbak?
|jawab =
Untuk no 2, dia brrti menyampaikan spph kedua ya ? Sesuai pasal 11 ayat 1 pmk 196/2031 ya ndra
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~