{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan Saya memesan jasa dari perusahaan luar negeri yaitu Denmark, kami sudah jelaskan kepada mereka jika ingin memanfaatkan P3B atau Tax Treaty harus melengkapi persyaratannya. mereka sanggupi dan mereka penuhi, namun yang jadi masalahnya ketika kami analisa lagi ternyata di COR dari Kantor Pajak Denmark tidak emnyertakan masa berlaku COR hanya ada tanggal diterbiatkan COR, apakah COR tersebut bisa dianggap 1 tahun berlku dari tanggal pengajuannya (issuance date)?
|jawab =
Untuk COR, sesuai dengan Per-25/2018 pasal 4 disebutkan ada masa tahun berlakunya..
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~