{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya, instansi pemerintah langganan air minum dengan rekanan penyedia air minum(pkp) Perlakuan pajaknya bagaimana ya? Apakah di pungut PPN dan PPh (22/23) nya? Transaksinya diatas 2 jt Terimakasih kalau utk ppn selama memenuhi kriteria pp 40/2015 jo pp 58/2021 kan berarti dibebaskan ya. terus dia masuknya pph 22/23 ya? untuk pph 22 selama tdk memenuhi pasal 12 pmk 59 2022 maka tetap dikenakan?
|jawab =
Air bersih, PPN -> sebelum UU HPP dapat fasilitas dibebaskan (PP 58 2021), sejak UU HPP, ga disebutkan, tp di SP 39 disebutkan, tunggu aturan turunan. PPh -> PMK 59 2022 pasal 12 (PPh 22), pasal 13 (PPh 23)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~