{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berkaitan dengan jumlah record yang terbatas 500 pada aplikasi pembuatan Faktur Pajak Gabungan, mohon arahan Bapak Ibu sekalian, untuk kasus Kami sebagai berikut: Untuk pembeli BKP yang sama dan untuk kode transaksi yang sama, dalam 1 bulan, Kami ada 1000 penyerahan (record), karena keterbatasan record dalam Faktur Pajak Gabungan (yang hanya 500 record), mohon arahan Bapak/Ibu, solusi seperti apa yang harus Kami jalankan: Apakah Kami bisa membuat 2 Faktur Pajak Gabungan (untuk pembeli dan
|jawab =
Kalau memang sudah dicoba dan hanya mentok sampai 500 record saja coba sarankan wp konfirmasikan ke KPP apakah karena kendala sistem pada aplikasinya hanya bisa maks 500, apakah boleh dibuat 2 faktur gabungannya. Karena di ketentuan kan untuk fp gabungan dengan kode faktur yg sama harusnya cuma boleh 1.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~