{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q @kring_pajak Siang min. Untuk perlakuan penjualan gula dibebaskan ppn, dibuatkan faktur 080, atau dimasukkan ke gunggung atau dimasukkan di tidak terutang ppn? Terimakasih Ini bagaimana ya mas/mba? Sepanjang termasuk dalam pengertian PKP PE maka bisa pakai digunggung? Kalau ngga berarti pakai faktur 080?
|jawab =
#17A : by pm. kalau termasuk pasal 16B infonya bikin FP 08 dulu. mengenai PKP PE memang bisa dibuat FP digunggung untuk 07/08, cuma untuk 16B masih belum ada ketentuan teknisnya.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~