{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penyerahan jasa broker ke luar negeri, apakah dikenakan ppn? apakah masuk ke eskpor jkp sesuai pmk 32?
|jawab =
Jika penyerahannya di luar pabean, maka tidak terutang PPN. Jika penyerahan di dalam pabean tapi dimanfaatkan di luar pabean, maka masuk kategori ekspor jkp sesuai pmk 32 khusus untuk jasa tertentu. jika tidak masuk jasa tertentu tersebut maka dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~