{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min @kringpajak, beda kode objek pajak 22-404-01 dan 22-100-13 ini apa ya? transaksi kami yaitu pembelian batubara dari PT dalam negeri.
|jawab =
kalau maksud wp kode objek pajak di ebuni, kode objek pajak 22-404-01 digunakan untuk transaksi Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dilakukan Oleh Eksportir, Kecuali WP yang Terikat Dalam PKP2B dan KK, sedangkan kode objek pajak 22-100-13 digunakan untuk transaksi Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUP
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~