{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah di reksadana, maka keuntungan yg diperoleh tdk termasuk dlm objek pajak, shngga imbal hasil tersebut bebas pajak. Hal ini tercantum dlm (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i berbunyi, "Yg dikecualikan dari objek pajak adlh bagian laba yg diterima anggota dr perseroan komanditer?yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."
|jawab =
Iya reksadana non objek... Jawabnya normatif ya, apabila yang dimaksud adalah bagian laba yang diterima pemegang reksadana (unit penyertaan kontrak investasi kolektif) sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf i, UU PPh stdtd UU HPP, maka benar, hal tersebut yang dikecualikan dari objek pajak
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~