{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pertanyaan kami nomor 3, apabila disederhanakan seperti ini : * PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri melakukan transaksi dengan Manuchar Indonesia, mereka menggunakan Manuchar sebagai perantara untuk membeli BKP dari penjual luar negeri (Contoh : DEF.,Ltd) * Lalu sesuai kesepakatan PT ABC dan Manuchar, BKP tersebut dipesan dari penjual luar negeri (DEF.,Ltd) oleh dan atas nama Manuchar Jakarta (tempat pemusatan PPN terutang). * Lalu penjual luar negeri (DEF.,Ltd) mengirim BKP tersebu
|jawab =
bisa dipastikan kembali ya mas, apakah yang dimaksud WP adalah ketentuan sesuai pasal 6 (6) PER-03/2022? jika benar, apakah hubungan Manuchar dengan PT ABC (dipastikan sudah ada NPWP) merupakan hubungan pusat dan cabang ? serta apakah terdaftar di KPP BKM? Jika benar dan yang ditanyakan adalah transaksi dg PT. GHI dan kondisinya seuai dengan Pasal 6 (6) PER-03/2022, maka GHI bisa membuat FP Keluaran dengan NPWP Manuchar dan alamat cabang ABC
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~