{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Sewa kapal dari perusahaan luar negeri(tidak punya but) yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri itu masuk pph 15 atau 26 ya ms/mb?
|jawab = 
esuai se-32 tahun 1996, pengertian WP pelayaran LN adalah WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Apabila WP tidak termasuk dalam pengertian pelayaran LN pasal 15, maka sewa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~