{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/navnav_22/status/1525280168444473344 ============================================= jika dijawab seperti ini apakah sudah tepat: Jika NTPN lama sudah diajukan pemindahbukuan dan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan, maka pada saat melakukan SPT pembetulan, bukti pembayaran yang diinput adalah Bukti Pemindahbukuan ya, Kak. Sehingga sesuai dengan jumlah PPh terutang.
|jawab =
iya sudah benar, sama bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 17 (7) PMK-243/2014, Pbk dapat dilakukan apabila pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~