{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP akan LB pada SPT Tahunan badan dan hendak diperhitungkan dgn utang pajak, itu kan tidak ada pilihan di form SPT-nya. Untuk bisa diperhitungkan dgn hutang pajak, bisa memilih yg pengembalian pendahuluan trs nanti bisa diperhitungkan dulu dgn hutang pajak atau milih restitusi Mas/Mbak?
|jawab =
Bisa ndra tapi kalau memilih pasal 17C atau D kan harus sesuai kriteria atau tidak ya (cek PMK-39/2018 sttd PMK-209/2021) kalau memang sesuai ya silakan, tapi kalau ga masuk kriteria 17C dan D milih restitusi biasa juga akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak yang ada. ini diatur di pasal 5 PMK-244/2015.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~