{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah penjualan emas batangan dengan fasilitas ppn dibebaskan bisa dibuat dengan fp digunggung?
|jawab =
Emas batangan yang bukan untuk cadangan devisa, merupakan BKP dan masuk ke Pasal 16B UU PPN-HPP -- diberikan fasilitas PPN dibebaskan (SP-39 /KLI/2022). Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022). ketentuan pemberian fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan terbit, bisa ditunggu terbit dulu ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~