{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah atas penjualan Pasir Dan Batu Gunung Yang di Ambil langsung dari sumbernya Terutang PPN?
|jawab =
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai pasir dan batu gunung yg diambil langsung dari sumbernya dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit, juga tidak disebutkan disitu. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP mba
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~