{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, wp sudah mengajukan SK Bea Materai untuk bisa menerbitkan SPT Bea Materai, namun tidak bisa diproes karena prnyataan pmakaian hrs smpai 1rb. Skrng sy sudah dpt akses ke SPT Bea Materai di DJP. Apkah itu bisa dgunakan / ttp hrs smpai 1rb pmakaian? https://twitter.com/setiack2/status/1524986089273888768
|jawab =
kalau di PMK-151/2021 pasal 3 disebutkan seperti ini Pasal 3 Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: a. memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan. untuk yang tidak perlu 1.000 dokumen adalah poin a, dimana pasal 2 ayat 2 huruf a adalah dokumen tertentu surat berharga berupa cek dan bilyet giro;
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~