{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah bukti potong yang sudah terposting dan mendapat kode billing dapat dibatalkan? Karena ingin input dengan pph yang disetor sendiri. Sebelum rekam bukti potong sudah bayar dengan ebilling. Bukti potong juga sudah sesuai. Namun belum sempat memasukkan ntpn sudah terposting dan malah mendapatkan kode billing yang lain. Ini kan tinggal ubah atau hapus pada menu aksi lalu diposting ulang ya? Terkait billing yg muncul setelah posting tadi, itu diabaikan saja atau bagaimana ya, mas/mba?
|jawab =
coba rekam ntpn dari billing yg sudah dibayar ya.. billing yg dibuat bisa diabaikan.. atau bayar sesuai billingnya yg dibuat, lalu yg sudah dibayarkan pertama bisa dipbk.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~