{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya ntuk jasa broker asuransi itu gmn ya proses pemotongan pph nya? Karna kalo menurut SE11/PJ.13/1998 yg potong jasa broker atau pialang asuransi itu adalah perusahaan asuransi nya. Nah kita sbg pengguna jasa broker apakah wajib potong pph jg?
|jawab =
setelah dicek SE masih berlaku, dan harusnya 1 objek ga double potong. Jadi pengguna jasa broker tidak melakukan pemotongan pph lagi.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~