{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya diberitahu pak oji mengenai DPP nilai lain Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 71/2022, untuk freight forwarding tidak lagi menggunakan DPP nilai lain melainkan besaran tertentu. Yaitu 10% dari tarif PPN.jadi untuk DPP tetap harga jual, yang diubah di aplikasi bagian PPN nya. 'yang diubah di aplikasi bagian PPN nya' maksudnya bagaimana??
|jawab =
jadi untuk besaran tertentu itu DPP adalah sesuai nilai penggantian namun untuk nilai PPNnya menggunakan besaran tertentu sehingga nanti saat menginput DPP adalah nilai penggantian dan PPNnya adalah 10% x 11% x DPP
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~