{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba mau tanya. Jika ada perusahaan asuransi membayar komisi atas broker (pialang) asuransi ke perusahaan yang KLU nya bukan pialang, apakah termasuk PMK- 67/2022 atau bukan ya?
|jawab =
diketentuan pmk 67 tidak menyebutkan KLU harus pialang asuransi, selama jasa yg dberikan masuk dalam pmk 67 maka bisa saja menggunakan ketentuan pada pmk 67 th 2022 ini
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~