{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang min,misal FP sdh diapprove tgl 25/04, lawan transaksi baru memberitahu ada perubahan alamat tgl 13/05, jika penerbit FP keukeh ngga mau revisi apakah penerbit akan dikenakan denda padahal ada bukti pemberitahuan perubahan baru diterima hari ini.terimakasih
|jawab =
dikembalikan ke per 03 saja kan identitas faktur harus memenuhi nama alamat npwp yg sbeenrnya, jd kalau dibuat tidak sesuai bisa jadi akan kena sanksi.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~