{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#48Q ijin tanya mas/mba, untuk penjualan emas batangan per 1 April 2022 dibebaskan PPN, jika penjualan retail (toko emas) apakah harus menerbitkan Faktur pajak ? https://twitter.com/AstiWiji/status/1524912630921457664
|jawab =
#48A: Emas batangan yang bukan untuk kepentingan devisa, merupakan BKP dan masuk ke Pasal 16B UU PPN-HPP -- diberikan fasilitas PPN dibebaskan (SP-39 /KLI/2022). Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada mbak, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022), maka dapat membuat FP dalam bentuk bon/kontan/invoice, dll (Pasal 27 ayat 1 PER-03/2022).ketentuan pemberian fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam PP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~