{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#52Q: perihal PKM 67 Tahun 2022 Pasal 5 Atas jasa yang diberikan Agen Asuransi ke Perusahaan Asuransi dibuat Faktur Pajak oleh penerima jasa atau Pemberi Jasa ? dan atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi kami. siapa yang melaporkan pemungutan? cabang atau pusat?
|jawab =
#52A: Kewajiban PKP salahsatunya adalah membuat FP (Pasal 5 ayat 1), namun pada pasal 5 ayat 2 diberikan kemudahan FP tadi dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan FP. Terkait pelaporan SPT 1107 PUT harusnya dilakukan masing-masing.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~