{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#55Q: pagi mas/mba, pada bulan desember kemarin, saya ada buka faktur pajak ppn dtp atas penyerahan rumah tapak. tapi setelah dicek kembali, saya tidak mencantumkan kode identitas rumah pada keterangan dan belum dapat kodenya. apakah sekarang masih bisa minta kode identitas & fp tsb dibuat pengganti?
|jawab =
#55A : jika memenuhi pasal 14 ayat (1) PMK 6 /2022, bisa bikin FP pengganti dan pembetulan SPT paling lambat 31 Oktober 2022
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~