{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya. pada bulan desember kemarin, saya ada buka faktur pajak ppn dtp atas penyerahan rumah tapak. tapi setelah dicek kembali, saya tidak mencantumkan kode identitas rumah pada keterangan. apakah fp tsb bisa dibuat pengganti? ini bisa dibuat pengganti sampai oktober 2022 ya mas/mba?
|jawab =
Silakan penggantian, Pasal 14 ayat 3 Dalam hal dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~