{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/teresa_xie/status/1524760818835156992 @kring_pajak halo min, sy mau tny kalau kelebihan byr SSP dari terutang di PPh 21, tetapi tidak muncul angka lebih bayar di SPT Induk. Apakah lebih bayar tsb tetap bisa dikompensasikan di masa berikutnya? Thanks.
|jawab =
Kalau yg dimaksud misalkan terutangnya 1000, tapi WP bayarnya 2000, nggak bakal menyebabkan LB di SPT nya, dan gak ada sumber kompensasi. Kalau lebih setor, arahnya PBK,,,
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~