{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#11Q (email): Limanto, Levina Thu 05/12/2022 17:25 terdapat beberapa pertanyaan dan mohon konfirmasinya: 1. Faktur Pajak keluaran yang harus dibuat oleh importir hanya dokumen CK-1 melalui dokumen lain. Berdasarkan pemahaman kami, pita cukai hanya diajukan untuk cairan rokok dan bukan untuk penjualan alat rokok elektrik itu sendiri. Dalam hal ini, mohon konfirmasinya, apakah penjualan cairan rokok tersebut cukup dengan menginput CK-1 di menu dokumen lain Pajak Keluaran?
|jawab =
#11A : rokok elektrik termasuk hasil tembakau, kode FP bisa 04 bisa dokumen lain, PPN dikenakan 1x oleh produsen, contoh perhitungan dilampiran PMK 63/2022. lebih detail dijelaskan lewat PM
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~