{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kita kan mau buat ebupot tetapi yang penandatangan disertel tidak punya npwp dan nik karena orang asing yang tidak menetap di indonesia, bagaimana saya harus mengisi data penanggujawab di ebupot unifikasi. ownernya tidak mengijinkan untuk memakasi pengurus lain? mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
untuk bagian penandatangan, harus mencantumkan identitas baik npwp maupun nik. jika WNA yang dimaksud harus menjadi penandatangan, silahkan sarankan untuk melakukan pendaftaran npwp. selain itu, bisa menunjuk pengurus lain yang memenuhi defenisi pengurus sesuai UU KUP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~