{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp tanya pmk 67/2022 : 1. atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi, pihak yang melaporkan dan melakukan pemungutan cabang atau pusat? 2. Pasal 5 ayat 3 dokumen tertentu dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, maksudnya sistem tersebut bagaimana? Terimakasih
|jawab =
1. transaksinya dengan cabang, maka yg mungut cabang. 2. sistem yg dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut yang penting data2nya sudah sesuai ayat pasal 5 ayat 4 pmk 67/2022
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~