{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q: sesuai dengan aturan yang baru bahwa omset UMKM sampai dengan omset 500jt tidak dikenakan pph final. Jika WP memiliki 2 usaha dan memiliki 2 NPWP (1 NPWP Pusat dan 1 NPWP Cabang). dalam hal ini WP Pribadi jika omset melewati, billing pajaknya gimana buat ya mas/mba? apakah omsetnya dibagi masing2 usaha 250jt, untuk menghitung melewatinya?
|jawab =
#2A sebentaar billing dibuat untuk setiap tempat kegiatan usaha (pasal 4 ayat 2 PMK 99/2018). untuk penentuan omsetnya gabungan antara pusat dan cabang
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~