{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/sriradii/status/1524647345673015296 @kring_pajak min poin nomor 7 di per-03 lalu bagaimana kalau saya mau melakukan revisi tgl karena faktur salah. Apakah kalau kesalahan tgl harus batal? Karena tgl pada 011 harus sesuai tgl revisi
|jawab =
FP pengganti memang tanggalnya sesuai fp pengganti tersebut dibuat, dan tanggal memang gabisa direvisi, sesuai fpnya dibuat. saat pembuatan fp sesuai pasal 3 per-03/2022, jika tidak sesuai atau melebihi dari saat pembuatan fp, maka fpnya telat dan gabisa revisi mundur tanggalnya. fp bisa dibatalkan atau tidak bisa cek pasal 22 dan 23 per-03/2022.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~