{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dipalembang untuk PPh 4 ayat 2 per bulan april menggunakan unifikasi sebelumnya menggunakan E SPT, untuk masa april ini kami terlanjur bayar mengunakan e billing yang bukan unifikasi melainkan di Billing DJP biasanya, jadi tidak bisa dilapor untuk 4 ayat 2 nya, apakah bisa di berikan solusi untuk masalah ini?
|jawab =
Harusnya ga masalah mas kalau KAP/KJS nya bener tetap bisa diinput di ebupot unifikasi. Lapor 4 (2) nya jg lewat unifikasi ya per April 2022
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~