{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah untuk perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan dapat menerapkan dpp nilai lain ppn 1%. jadi untuk penjualan, Pajak keluaran yang terutang langsung dikenakan tarif 1%?
|jawab =
kalo masuk ke jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, itu di UU HPP jatuhnya kena PPN tapi dapet fasilitas tidak dipungut/ dibebaskan sesuai Pasal 16B. cuman kalau memang itu, juklak juknisnya belum ada
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~