{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Sekolah mau renov bangunan menggunakan kontraktor, kontraktor memiliki SBU, tapi di SBU tidak ada kualifikasi usaha bangunan pendidikan, nah tarifnnya pake 1,75% atau 4% dianggap tidak punya SBU?
|jawab =
Wah kurang paham jg ya kita isi SBU ini gimana aja. Normatif ke Pasal 3 PP 9/2022 aja mas beny. SBU nya disesuaikan, kalo terkait kualifikasi2 SBU yg macam2 bisa tanya ke instansi terkait penerbit SBU nya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~